Halteng TM.com – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah kembali terjadi. Kali terjadi di Desa Kapaleo, Kecamatan Pulau Gebe, seorang anak perempuan sebut saja Bunga (13) diperkosa oleh seorang pria yang usianya sudah mencapai 37 tahun (Dewasa).
Diketahui pria itu bernama SA, alias Candra alias Buang. Alamat pelaku di Desa Kapaleo Kecamatan Pulau Gebe, beragama Islam.
Kapolres Halteng, AKBP Andri Haryanto SIK mengatakan, Candra alias Buang ditangkap di daerah Manokwari Papua Barat, pada Sabtu (08/06/2019) pukul 22.00 kemarin.
“Setelah melarikan diri selama lima bulan lamanya, seusai melakukan pemerkosaan anak di bawah umur itu hingga korban hamil 7 bulan, pelaku akhirnya ditangkap di Manokwari,” ungkap Kapolres, Senin (17/6/2019) diruang kerjanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan tindak kejahatan kepada Korban sebanyak 6 kali, di empat lokasi yang berbeda mulai dari November hingga Desember 2018. Pada bulan Januari 2019, pelaku melarikan diri ke beberapa wilayah di daearah Papua dan Papua Barat. Padahal, keterangan orang tua korban, selama ini pelaku sudah dianggap sebagai keluarga sendiri,” ujar Kapolres.
Untuk diketahui, pada Senin, (10/06/2019) tersangka dibawa menuju Pulau Gebe dari Sorong dengan menggunakan pesawat Susi Air rute Sorong-Gebe.
Sesampainya di Bandara Gebe, pelaku langsung dibawa menggunakan mobil Patroli Sek Pulau Gebe menuju Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun dalam perjalanan, pelaku berontak dan melarikan diri ke dalam hutan. Akhirnya petugas mengejar pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan petugas.
Kemudian petugas memberikan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan mengenai bagian kaki. Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, ia langsung dibawa kembali ke Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis.
Berdasarkan LP No 03/VI/2019/Polda Malut/ Res Hateng/ Sek P. Gebe, pelaku dikenakan pasal 81 UU No 17 TH 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Psl 285 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ode)

















