Halsel  

BERMASALAH PROYEK DESA DAN BUMDES GETI HALSEL MENDAPAT SOROTAN WARGA

Labuha | teropongmalut.com Kepala Desa Geti Baru Kec. Bacan Barat Utara Hi. Arfa Sosoda diduga telah menyala gunakan Dana Desa.
Berdasarkan pantauan wartawan teropongmalut.com ada beberapa pekerjaan Fisik yang di lakukan kepala Desa tidak sesuai dengan amanah UU nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Diantaranya,

  1. Pembangunan Jembatan penghubung antara RT 3 dengan RT 4 menghabiskan Dana Desa Sebesar Rp. 71 juta dengan panjang jembatan berkisar 15 meter, dinilai tidak efektif
    Karena dalam penyelesaianya dianggap belum selesai sementara pagu anggarannya di tahun 2018 lalu.
  2. Pekerjaan pagar Beton yang panjangnya mencapai 100meter dengan total anggaran Rp. 100juta juga tidak memiliki Ring Balok dan lebih parahnya lagi pagar ini dikerjakan oleh Para Kaur dan Kasi dengan tidak melibatkan Masyarakat setempat Hal ini, bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa dimana Kaur dan Kasi memiliki Tugas dan fungsiyang telah ditetapkan UU.
  3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dikelola Kepala Desa dan Perangkatnya dengan mengabaikan pengurus Bumdes yang telah dibentuknya.
Foto : Pekerjaan Pagar dan Jembatan yang Di Kerjakan Oleh Kepala Desa Geti Hi. Arfa Sosodo

Hal ini, jelas telah melanggar Peratura Menteri Desa (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Kepengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang secara Ex Officio Kepala Desa sebagai Penasehat dalam mengelola Bumdes itu sendiri sebagaimana tertuang dalam :

pasal 11 ayat
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

Realitanya yang terjadi di Desa Geti Baru Kec. Bacan Barat Utara justru Kepala Desalah yang mengelola Bumdes itu sendiri, hal tersebut disampaikan Ketua BPD Haris Hi. Anhar

“Ditahun 2017 Dana Bumdes itu, sebesar Rp. 50jt dan di 2018 Rp. 50jt lagi jadi total Dana Bumdes Yang saya ketahui itu, Rp.100jt yang dikelola Kepala Desa selain itu Dana pembentukan pengurus Bumdes sebesar Rp. 10jt” Pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan media ini di Rumahnya 29/09.

Terpisah, Kepala Desa Hi. Arfa Sosodo dihadapan Masyarakat dalam Rapat Sosialisa UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengakui bahwa, dirinya benar-benar meminta maaf kepada seluruh Masyarakat karena mungkin telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa, mengajak kepada Seluruh masyarakat untuk ikut membenahi kesalahan-kesalahan itu serta berterimakasih kepada Lembaga Aliansi Indonesia, Lembaga Investigasi Negara dan Kalesang Anak Negeri karena telah melakukan sosialisasi UU sehingga mengingatkannya untuk mengelola Dana Desa sesuai dengan Regulasi yang ada.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi saya mungkin terdapat berbagai kesalahan malam ini saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan saya sifatnya menunggu jika ada keluhan maupun saran dari masyarakat datangi saya agar kita sama-sama membuat perubahan di Desa ini” pungkas Hi. Arfa dalam sambutannya minggu, 29/09/19, 08.00 WIT di Desa Geti Baru. (Nawir)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *