Kades Sawai Itepo Resmi Lakukan Pengembalian Kerugian Negara ADD dan DD Tahun 2018

Halteng TM.com – Kepala Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah, Yansen Papatjeda didampingi salah satu anggota BPD Desa Sawai Yoas Burnama sekaligus bertindak sebagai saksi dari warga masyarakat desa setempat dalam pengembalian kerugian negara atas temuan Inspektorat penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 157.458.650.

Pengembalian kerugian negara yang dilaksanakan Kepala Desa Sawai Itepo Yansen Papatjeda di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halteng di desa Fidi Jaya itu dihadiri oleh Kepala DPMD Drs Rustam M.Si, Kepala Inspektur Drs Abdullah Yusuf SE, salah satu staf Inspektorat atas nama Ridwan sekaligus dihadiri oleh awak media.

Setelah itu, Kepala Desa Yansen Papatjeda bersama anggota BPD Yoas Burnama serta petugas Inspektorat, Ridwan mengawal proses pengembalian yang dilanjutkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Maluku (BPD) di desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Pak Holimi selaku Superveser BRI mulai menghitung pengembalian kerugian negara yang bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2018 disetor kembali ke kas desa sebesar Rp 139.698.680, dan pengembalian kerugian ke kas daerah sebesar Rp 17.760.000. Total pengembalian secara keseluruhan atas temuan Inspektorat sebesar Rp 157.458.650.

FOTO : Pengembalian Dana Desa Oleh Kades Sawai Itepo Halteng

Kepala DPMD Pemkab Halteng Drs Rustam M.Si kepada awak media Rabu, (23/10/2019) siang tadi ruang kerjanya menyatakan bahwa Kepala Desa Sawai Itepo Yansen Papatjeda hari ini sudah melakukan pengembalian kerugian negara atas temuan Inspektorat penyalahgunaan ADD sebesar Rp 17.760.000, dan DD sebesar Rp 139.698.680.

Sejumlah bukti pengembalian kerugian pada dua Bank itu disalin dan memberikan kepada DPMD, Inspektorat dan Kantor Kejaksaan Negeri Halteng sebagai bukti pelaksanaan pengembalian kerugian negara tersebut.

Melalui kesempatan ini kata mantan Sekwan juga Asisten ini kepada para Kepala Desa agar berhati-hati lagi dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber APBN (Dana Desa) dan APBD (Alokasi Dana Desa)

Ditempat yang sama pula Kepala Inspektorat Pemkab Halteng Drs Abdullah Yusuf SE menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Tengah untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam pengelolaan keuangan, dan bekerjalah sesuai aturan yang berlaku maka kalian pasti terhindar dari kejahatan koruptor,” pintahnya.

Dalam pengembalian itu, akan dilakukan APBDes Perubahan 2019 untuk dimasukkan pengembalian Dana Desa masuk pada kas desa,” tegas Ko Dul nama sapaan Kepala Inspektur Pemkab Halteng. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *