Ternate | Teropongmalut.com, Siswa SMA-N 29 Halmahera Selatan Maluku Utara (Halsel-Malut) Kec. Kayoa Utara Desa Laromabati, berbondong-bondong menolak tegas kehadiran Kepala Sekolah Aswia A. Mutalib yang di PLT kan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi pekan lalu itu. Hal tersebut dilaporkan salah satu guru stempat yang enggan disbut namanya kepada media ini, Jumat (01/11)
Pasalnya, penolakan siswa-siswi ini terjadi pada Senin (30/09) lalu dengan mogok aktifitas belajar mengajar dengan aksi pemalangan pintu kelas belajar serta ruang Kepala sekolah. Kehadiran A. Abdul Mutalib dianggap sangat bermasalah karena pernah lalai meninggal kan tugasnya selama 8 bulan dan penyalahahgunaan DAK beberapa triwulan ditahun 2018 di SMA-N 32 Desa Samo Kec. Gane Barat Utara. Siswa-siwa menilai kalau ini dibiarkan, bisa jadi Aswi A. Mutalib akan melakukan hal yang serupa.
Ketereangan yang dihimpun Teropongmalut.com, bahwa sebelumnya Kepala Sekolah dipimpin oleh Suaib Hi. Umar, namun menjelang pada tanggal 1 juli 2019, merupakan masa pensiunannya. Sehingga jabatan kepala sekolah pun direkomendasikan salah satu guru senior SMA-N 29, Nasrun Rahman ke Dikbud Provinsi dan pada akhirnya di SK-kan sebagai kepala sekolah defenitif oleh Kadis Dikbud Imran Jakub waktu itu.
Mantan Kepsek SMA-N 29 Suaib Hi. Umar dikonfirmasi Teropongmalut.com, lewat HP selulernya, Kamis (10/30) mengatakan, rekomendasi yang di berikan sudah tentunya harus dipertahankan, sebab Nasrun Rahman adalah satu-satunya pegawai yang mengabdikan dirinya bertahun-tahun di SMA-N 29.
“Nasrun Rahman juga merupakan kepala sekolah defenitif yang di SK-kan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Jakub sedangkan Aswia Mutalib bukan Kepala sekolah definitif dan masih bersatus PLT” Katanya.
Lebih lanjut Suaib menerangkan, alasan Dikbud Provinsi menggantikan Nasrun Rahman sebagai Kepala sekolah berdasarkan tuduhan laporan dari masyarakat bahwa ia bukan pegawai Provinisi. Tetapi dilihat dari kenyataannya Nasrun Raman telah memiliki SK pengalihan Kabupaten ke Provinisi. Dengan alasan yang tidak jelas inilah maka, digantikan Aswia Mutalib sebagai PLT SMA-N 29.
“Dinas Cabang Provinsi juga diketahui mengusulkan Nasrun Rahman sebagai Kepala Sekolah sedangkan Aswia A. Mutalib dari dinas cabang menolak dan tidak menerima SK tebusanya. Harapanya bahwa kepala sekolah yang di PLT kan ini sudah bermasalah di SMA-N 32 sebelumnya. Dengan adanya masalah itu siswa mengambil langkah dengan melakukan penolakan terhadap Aswia A. Mutalib. Untuk Dikbud sendiri harus melihat persoalan ini dengan bijak, agar dalam pengambilan sikap harus benar-benar objektif dan tidak merugikan siswa” Terangnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Rustam Panjab kepada awak media menegaskan, mekanisme penerbitan sebuah SK yang di keluarkan kepala Dinas harus melalui pra koordinasi dengan kepala bidang dengan Sekreatarisnya.
“Kalau memang ini sengaja dilakukan di luar jalur mekanisme, saya dan sekretaris juga akan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab jika kedepan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan” Tegas Rustam (KJ)