Ternate, Teropongmalut.com – Kejaksaan Negeri Ternate mengimbau kepada anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Rusmini Sadaralam alias Mini, untuk segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Ternate untuk dieksekusi.

Jika tidak maka dalam bulan ini Rusmini akan ditangkap oleh polisi. ” langkah penangkapan diambil jika yang bersangkutan tidak juga menyerahkan diri kepada Kejari Ternate” demikian dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate, Toman Ramandey, kepada teropong malut.com di Kantor Kejari Ternate Jumat (03/05).
Toman, menjelaskan pihaknya telah 3 kali melayangkan surat panggilan kepada Rusmini, menyusul keluarga putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, atas perkara korupsi yang diajukan JPU.
Dalam putusan Kasasi itu Mahkamah Agung memvonis Rusmini 5 bulan penjara. “Untuk itu terpidana Rusmini, harus dieksekusi, sebab eksekusi merupakan perintah Undang-undang” jelas Toman.
Toman, mengungkapkan pihaknya telah 3 kali melayangkan panggilan kepada Rusmini. Namun, terpidana Rusmini tak menghiraukan panggilan Jaksa. “Tiga kali sudah kita panggil dan dia tidak hadir, maka kita akan menangkap yang bersangkutan,” jelas Toman. (Dar)

























