Mahasiswa Demo di Kejagung
Ternate, teropongmalut.com, Proses penanganan kasus korupsi anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Sayoang-Yaba, senilai Rp 49,5 miliar oleh Kejati Malut dinilai jalan ditempat.
Padahal kasus itu oleh Kejati Malut statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun pihak Kejati belum juga mengumumkan ke publik siapa-siapa saja yang nyolong duit rakyat itu.
Menyikapi sikap Kejati Malut yang belum mengumumkan siapa-siapa saja yang menggasak uang rakyat itu, sebagai tersangka membuat sejumlah mahasiswa Malut yang sementara studi di Jakarta muak dan mengambil sikap turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (23/07) di depan Kejaksaan Agung RI menurut Kejagung ikut memantau perkembangan penanganan kasus korupsi proyek jalan dan jembatan Desa Sayoang-Yaba, sehingga tidak lagi mandeg penangananya.
Proses penanganan dugaan korupsi proyek sayoang yaba itu sudah cukup lama. Namun tidak tuntas dan terus terkatung-katung.
“Kami memberikan apresiasi kepada KEJAGUNG RI yang telah mengganti KAJATI MALUT, namun kami tegaskan bahwa dibawa KEJATI MALUT yang baru harapan kami proses penegakan dapat memastikan hukum dengan seadil-adilnya sehingga cita-cita hukum sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi pasal 1 ayat 3 tidak hanya menjadi teks mati”, teriak para mahasiswa.
Menurut para mahasiswa Kepala Dinas PUPR JAFAR ISMAIL yang diduga terlibat dalam kasus Sayoang Yaba wajib ditetapkan sebagai tersangka oleh KEJATI MALUT.
“Kami yang tergabung dalam ALIANSI PERGERAKAN PEMUDA INDONESIA akan terus melakukan demonstrasi sampai JAFAR ISMAIL diadili oleh KEJATI MALUT” teriak para mahasiswa.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, yang dikonfirmasi teropong malut.com menjelaskan Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang jika alat bukti tersebut menunjukan dugaan kuat adanya tipikor dan adanya orang yang harus bertanggungjawab secara hukum bukan berdasarkan pada hal lainnya apalagi krn kepentingan tertentu tetapi karena bukti hukum yang kuat,” jelas Apris. (Dar)

























