Berita  

Darurat Korupsi: KAMPUD Desak RUU KUHAP Perkuat Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tipikor

Jakarta, TeropongMalut – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak agar revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memperkuat peran Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa, 18 Maret 2025. Kekhawatiran muncul setelah beredarnya draf revisi yang hanya menetapkan Jaksa sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat, bukan Tipikor.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan bahwa revisi RUU KUHAP harus memperhatikan isu strategis, termasuk pemberantasan korupsi yang semakin merajalela. Ia menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam upaya ini, mengingat keberhasilannya mengungkap mega korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan Tipikor, menurut Seno, akan mengakibatkan Indonesia menghadapi krisis korupsi yang akut.

“Pembentukan KUHAP yang baru harus efektif dan bermanfaat. Dalam konteks pemberantasan Tipikor, upaya harus ditingkatkan. Saat ini, tiga institusi memiliki kewenangan penyidikan Tipikor: Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Namun, peningkatan kewenangan Kejaksaan dalam hal ini sangat dibutuhkan,” tegas Seno.

Seno juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Korupsi, menurutnya, merupakan masalah serius yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia berharap RUU KUHAP yang baru akan memperjelas dan mempertegas kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik Tipikor, bukan malah melemahkannya. Dengan demikian, penegakan hukum kasus Tipikor dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *