Jakarta-Teropongmalut. Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) tidak akan tumpang tindih dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, DPN berfokus pada pemberian solusi kebijakan strategis yang lebih cepat dan komprehensif, berbeda dengan Wantannas yang lebih fokus pada kebijakan jangka panjang.
“DPN ini memberikan solusi kebijakan strategis, bukan mengeksekusi. Ketua DPN adalah Presiden,” ujar Frega di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024. Pernyataan ini untuk menjelaskan peran DPN yang lebih berorientasi pada respons cepat terhadap tantangan pertahanan.
Frega menjelaskan bahwa Wantannas memiliki tugas yang lebih berkaitan dengan perumusan kebijakan jangka panjang berdasarkan kajian akademik dan analisis yang mendalam. Sementara itu, DPN bertanggung jawab untuk memberikan solusi kebijakan yang lebih mendesak, sejalan dengan dinamika pertahanan negara yang berkembang dengan cepat.
Meskipun demikian, Frega juga membuka kemungkinan adanya perubahan struktural di masa depan, termasuk kemungkinan Wantannas bergabung dengan DPN. “Prosesnya bisa saja Wantannas ditransformasikan menjadi bagian dari DPN,” imbuhnya, memberikan gambaran tentang kemungkinan perubahan dalam struktur kelembagaan di masa mendatang.
Frega menegaskan bahwa DPN bukanlah lembaga baru yang dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas. Keberadaan DPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, meskipun belum diimplementasikan selama 22 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan DPN sejalan dengan upaya penguatan sistem pertahanan negara.
Pelantikan anggota DPN baru-baru ini di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024, menandai langkah konkret pemerintah dalam menjalankan amanat tersebut. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN. Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024.
Namun, meskipun Frega memberikan penjelasan tegas, kritik datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik adanya klausul dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan DPN yang dinilai ambigu. Klausul tersebut dianggap dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas antara DPN dan Wantannas.
Dimas menyoroti frasa “menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden” dalam peraturan tersebut yang dianggap tidak jelas. Menurutnya, frasa ini bisa ditafsirkan berbeda oleh berbagai pihak, sehingga berisiko menimbulkan kebingungannya dalam praktik di lapangan.
Meski demikian, pemerintah melalui Frega memastikan bahwa DPN akan berfungsi secara jelas sesuai dengan peran yang diatur dalam undang-undang. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk memastikan koordinasi yang baik antar lembaga terkait, termasuk Wantannas dan DPN.
Pentingnya keberadaan DPN dalam struktur pertahanan negara semakin mendesak mengingat perkembangan ancaman yang semakin kompleks. DPN diharapkan dapat merespons tantangan-tantangan tersebut dengan kebijakan yang lebih fleksibel dan cepat, yang tidak dapat diakomodasi oleh kebijakan jangka panjang dari Wantannas.
Pemerintah berharap bahwa kehadiran DPN dapat memperkuat ketahanan negara secara keseluruhan dengan mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi masalah pertahanan yang dinamis. Namun, perhatian terhadap potensi tumpang tindih tugas dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga tetap menjadi hal yang perlu terus dipantau.
(Wan)




















