Labuha | Teropongmalut.com Untuk Menjamin kesejahteraan Guru Honor Kepala Sekolah SD Negeri 8 Halmahera Selatan (Halsel) Nurwahida Salim, S.Pd berkoordinasi dengan Komite Sekolah, meminta bantuan terkait kesejahteraan Guru berdasar pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah karena selama ini, dengan menggunaka Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Guru yang statusnya Honor hanya dibayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) saja perbulannya.
Dinilai kurang dan tidak memungkinkan Guru honorer, dituntut untuk disiplin dalam melakukan tugas mengajarnya, Komite Sekolah berinisiatif melakukan pertemuan bersama orang tua murid untuk membicarakan permohonan Kepala Sekolah hingga disepakati tiap wali Murid membayar iuran perbulannya sebesar 30 ribu rupiah.
“Melalui Rapat komite dan diputuskan oleh komite bersama Orang tua yang ditanda tangani oleh komite juga, bersama dua orang saksi dari orang tua murid dengan keputusan per orang tua murid membayar satu murid saja, meski dia memiliki dua atau lebih anak yang bersekolah di sini” Kata Nurwahida kepada wartawan Sabtu, 14/09/19 diruang kerjanya.
Nurwahida juga menambahkan bahwa “uang komite itu hanya diperuntukan kepada Guru Honor saja tidak untuk keperluan Sekolah karena untuk hal itu, sudah ada Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)” tambahnya.
Kepala Sekolah SD-N 8 Halsel itu, juga mengatakan bahwa “untuk penggunaan dana BOS dalam hal pembayara Guru Honor Berdasarkan Juknis penggunaan Dana BOS, sekolah harus mengalokasikan sebesar Rp. 34 juta pertahunnya dari 15% (persen) Total Dana BOS, kemudian dibagi 12 Bulan dan 8 orang Guru Honor yang masing-masing Guru hanya mendapatka Rp. 200 ribu sampai Rp. 300 ribu perbulannya” Ungkap Nurwahida
Sementara jika ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat 2 “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”
Ditambah lagi dengan Pasal 10 ayat 3 “Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat”

Hal inilah yang membuat Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Halsel Umar Iskandar Alam mengambil langkah untuk memanggil Nurwahida Salim S.Pd Dalam hal dimintai keterangan, sebagaimana disampaikannya kepada wartawan Via telpon seluler
“Sebenarnya kalau kita melihat harus sesuai dengan kemampuan Dana Bos. Bukan malah memberatkan orangtua murid karena hal itu dilarang keras oleh dinas akan tetapi kalau untuk melalui kesepakatan orangtua bisa saja asalkan itu berupa sumbangan. Jadi kalau untuk perbulannya harus dibayar seperti itu dari dinas melarang keras dan kami akan segera memanggil yang bersangkutan” terang Pria Asal Pulau Bacan itu. (Nawir)

















