HALTENG, Teropongmalut.com – Meskipun negara kita dijuluki sebagai negara hukum, tetapi masih banyak terjadi aksi main hakim sendiri berupa tindak kekerasan, pemukulan bahkan pengrusakan tanpa melaporkan kepada pihak penegakan hukum (Gakum). Sikap main hakim sendiri masih mendominasi perilaku setiap insan jika merasa tersinggung. Apa lagi sampai tersakiti.
Buktinya, salah satu staf desa Woebulen Ali Majid dilaporkan ke polisi oleh orang tua dan korban pada Kamis, (23/2/23) siang tadi di Polres Halteng di desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Laporan Polisi (LP) tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan visum terhadap korban (Irwanto Badrun) sekaligus didampingi orang tua korban. Dalam Perkara tindak kekerasan, polisi berhasil mengambil keterangan korban dan tiga orang saksi. Sementara perkara pengrusakan polisi sudah mengambil keterangan kepada orang tua korban.
Atas laporan polisi tersebut, dalam waktu dekat polisi bakal melayangkan surat panggilan terhadap pelaku kekerasan dan pengrusakan yakni Ali Majid untuk dimintai keterangan guna pengembangan perkara tersebut.
Pada kesempatan siang tadi, dalam perkara ini ada beberapa anggota menyampaikan zaman sekarang bukan main pukul anak orang, jangan main hakim sendiri. Jika memperoleh informasi soal kenakalan pemuda desa setempat, maka harus di telusuri semaksimal mungkin untuk mendapat, memastikan dimana dan siapa saja pelakunya terkait dengan aduan yang diperoleh. (Odhe)




















