Berita  

JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta, TeropongMalut – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum. Pada Kamis, 10 Juli 2025, sebanyak 9 (sembilan) orang tersangka resmi ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Para tersangka berasal dari kalangan pejabat dan eks pejabat Pertamina, perusahaan mitra, hingga pemilik kepentingan bisnis terkait. Inisial nama para tersangka antara lain: AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.

Para tersangka diduga kuat melakukan berbagai penyimpangan, antara lain:

Perencanaan dan pengadaan minyak mentah (ekspor/impor) serta BBM

Penyewaan kapal dan terminal BBM secara melawan hukum

Penjualan solar subsidi di bawah harga dasar kepada swasta dan BUMN

Penunjukan langsung vendor tanpa proses lelang

Manipulasi kompensasi harga Pertalite

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan dan perekonomian sebesar Rp285 triliun lebih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025, di Rutan Salemba (cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang terindikasi ikut serta merugikan negara dalam tata kelola energi nasional. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *