Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
1. ESL, selaku Owner Ivan Motor.
2. LSI, selaku Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada PN Jakarta Pusat.
Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di PN Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. (TS)