Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Kedua saksi, berinisial CA dan MFW, diperiksa pada Jumat, 9 Mei 2025.
CA, istri tersangka JS, dan MFW, istri tersangka TTL (dalam perkara impor gula), diperiksa terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi:
1. Dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (2015-2022).
2. Dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (2015-2023).
3. Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit (Januari-April 2022) atas nama tersangka JS.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (TS)