Kasus Hernimus Kumai Ditangguhkan, Kembali Pimpin Desa

Kadis DPMD Pemkab Halteng Drs Ridwan Basalem

Halteng, teropongmalut.com – Kepala Desa Sidanga Kecamatan Weda Hernimus Kumai yang terjerat kasus tindak pidana pemalsuan ijazah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Halteng, kini kembali membingungkan warga desa Sidanga dengan adanya Hernimus Kumai kembali dipercayakan menjabat sebagai Kepala Desa Sidanga.

Kepala Dinas PMD Pemkab Halteng Drs Ridwan Basalem ketika dikonfirmasi terkait menjabatnya Hernimus Kumai sebagai Kepala Desa Sidanga mengaku yang bersangkutan (HK) kemarin diberhentikan sementara dari pemerintahannya karena pertimbangan adanya penahanan di Polres Halteng karena dapat mengganggu pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan didesa,” jelasnya.

Saat ini yang bersangkutan sudah bebas kata Kadis, maka dapat diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa sambil menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap tentang status beliau (Hernimus Kumai),” ucapnya melalui via pesan singkat watshapp Senin, (14/01/2019) kemarin.

Kadis menambahkan bahwa kasus yang bersangkutan (Hernimus Kumai) sementara ditangguhkan penahanannya sambil menunggu proses selanjutnya,” lanjutnya.

Terpisah pihak Polres Halteng melalui Kasubag Humas Iptu Sudarlin Lanone ketika dikonfirmasi Senin, (14/01/2019) via pesan WhatsApp pribadinya sore tadi. Namun hingga pada hari Rabu, (16/01/2019) hari ini Kasubag Humas Polres Halteng belum memberikan tanggapan terkait dengan kasus tindak pidana yang dilakukan saudara Hernimus Kumai. (Od)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *