Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2018 sampai 2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka YF dan rekan-rekannya. Adapun para saksi yang diperiksa antara lain:
PKP, Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM.
KSN, Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero).
SMR, Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
WB, Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga.
FH, Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga.
AAHP, VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
PA, Vice President Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional.
RS, Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
DM, Kepala Divisi Bumi SKK Migas.
RF, Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
MW, Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
SMT, Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua belas saksi ini merupakan langkah penting dalam proses pengungkapan dan penanganan kasus korupsi yang telah merugikan negara. “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap bukti terdokumentasi dengan baik, sehingga proses pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal,” ujar Dr. Harli Siregar. (TS)