Berita  

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2015 hingga 2022.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang diduga melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin beserta rekan-rekannya. Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah:

ECS, selaku istri terpidana Robert Indarto (Direktur Sariwiguna Binasentosa/SBS).

IML, selaku sekretaris pribadi terpidana Robert Indarto.

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi yang berdampak pada tata niaga di sektor pertambangan, sehingga dapat meminimalisir kerugian negara dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah strategis dalam mendukung proses pemberantasan korupsi. “Kami terus berupaya mengungkap setiap elemen yang terlibat dalam praktik korupsi untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *