Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 s.d. 2018. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 17 February 2025.
Sebelas saksi yang diperiksa adalah:
- AF, Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2015.
- HS, Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2017.
- CS, Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
- RA, Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
- SW, Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Februari s.d. Oktober 2018.
- MTR, Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
- DS, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
- MH, Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
- DG, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
- FW, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
- DW, Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2012.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap kasus korupsi dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (TS)
















