Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penegakan hukum.
Kedua saksi tersebut adalah:
SS – Guru Besar Ekonomi, Kehutanan, dan Lingkungan dari IPB
EA – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup:
Tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022
Kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023
Pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit Januari–April 2022 atas nama tersangka JS dan kawan-kawan
Para saksi diperiksa terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. (TS)