Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025.
Delapan orang saksi yang diperiksa adalah:
1. AS, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
2. EZS, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
3. NBP, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
4. DH, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
5. ES, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
6. ARS, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
7. KKS, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
8. FE, selaku Pegawai PT Timah Tbk.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. (TS)




























