Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Dalam proses pemeriksaan, saksi yang diperiksa adalah:
AM, selaku Manager PT Refined Bangka Tin
PC, selaku Karyawan PT Refined Bangka Tin
Kedua saksi ini dimintai keterangan guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan atas kasus dugaan penyimpangan tata niaga komoditas timah yang melibatkan tersangka dari kelompok Refined Bangka Tin dkk. Bukti-bukti yang terkumpul dari keterangan saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan alur transaksi yang diduga menyimpang, serta sebagai dasar untuk proses penuntutan selanjutnya.
Penyidikan dalam perkara ini dilakukan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum utama untuk menindak pelanggaran korupsi di sektor publik.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan komoditas di sektor pertambangan, yang mengatur tata niaga dan pengawasan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan. “Pemeriksaan saksi dalam kasus ini merupakan langkah strategis untuk menyusun bukti yang akurat terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Dr. Harli.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sumber daya alam. (TS)