Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung kembali mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor Tata Niaga, khususnya pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ini menyasar kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Adapun kedua saksi yang telah diperiksa adalah:
RF, Direktur PT Tin Industri Sejahtera.
YSC, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Tinido Inter Nusa pada periode 2015 hingga 2019 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris perusahaan yang sama.
Kedua saksi diperiksa guna memperoleh keterangan terkait dengan alur dan mekanisme tata niaga di wilayah pertambangan timah, yang diduga melibatkan praktek korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan IUP. Kasus ini menjerat Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin beserta pihak-pihak terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini dinilai mengganggu kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian negara. Pihak berwenang berharap dengan pengumpulan bukti dan keterangan yang komprehensif, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk segera melaporkannya ke unit penyidikan, sehingga kebenaran dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (TS)




























