Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pada hari ini, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial GH, yang menjabat sebagai Majelis Aktuaris di Persatuan Aktuaris Indonesia. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya di sejumlah perusahaan selama periode 2008 hingga 2018.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka IR, yang diduga terlibat dalam skema penyimpangan keuangan di tubuh perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (TS)