Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Hari ini, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pertamina dan Kementerian ESDM. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka YF dan pihak terkait lainnya.
Para saksi yang diperiksa meliputi:
WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak, Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM.
AB, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC, PT Pertamina (Persero).
PA, VP Production Planning & Monitoring, PT Kilang Pertamina Internasional (2022–sekarang).
DDKD, Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply (ISC), PT Kilang Pertamina Internasional (sampai 1 September 2022).
BDT, Manager Crude and Product Logistic Operasional, PT Kilang Pertamina Internasional.
AS, Senior Manager Planning & Controlling ISC, PT Kilang Pertamina Internasional (2021).
MW, Manager Planning & Controlling ISC, PT Kilang Pertamina Internasional (2020).
BRI, Treasury Integrated Supply Chain (ISC).
MW (diperiksa dua kali sebagai Manager Planning & Controlling ISC).
Langkah ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (TS)