Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial AS, merupakan pegawai PT Timah Tbk. Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret Korporasi Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya sebagai tersangka.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara di sektor pertambangan. (TS)