Berita  

Kejaksaan Agung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Karangasem untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Jakarta, TeropongMalut – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem dengan tema “Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)” pada Selasa, 29 April 2025 di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karang Asem, Bali.

Kegiatan ini dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan dana desa yang menjadi masalah serius, menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan desa. Penyalahgunaan alokasi dana desa dapat dilakukan Kepala Desa atau perangkat desa melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” imbuhnya.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, dilakukan juga sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa dilakukan secara tertib, valid, dan berkelanjutan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa. Program Jaga Desa merupakan bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *