Jakarta, TeropongMalut – Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen memperketat layanan ibadah haji khusus tahun 1446 H/2025 M, dengan penekanan pada perlindungan jemaah, khususnya aspek kesehatan. Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Nugraha menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dalam melayani jemaah haji khusus, mengingat banyak di antaranya merupakan lansia atau memiliki kebutuhan khusus. Ia menyoroti perlunya kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi, keberadaan dokter pendamping, dan akses mudah terhadap layanan asuransi.
“Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tegas Nugraha.
Setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan memiliki skenario penanganan darurat yang komprehensif, termasuk rumah sakit rujukan, dokter siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif. Kemenag tengah merumuskan standar minimal asuransi yang wajib dimiliki setiap PIHK, agar asuransi bukan hanya formalitas, tetapi instrumen perlindungan nyata.
Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus telah diikuti oleh petugas dari 156 PIHK, yang bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, dan kemampuan koordinasi. Kemenag menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia dalam kegiatan ini untuk memastikan petugas bekerja sebagai satu tim.
Kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, 8% atau 17.680 jemaah merupakan jemaah haji khusus. Nugraha mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji adalah amanah dan ibadah, dan setiap jemaah harus kembali dengan kondisi sehat dan tenang. (TS)