Morotai TeropongMalut – Panwaslu Kecamatan Morotai Jaya mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Desa, BPD, dan ASN dalam Pilkada 2024 pada Sabtu, 21 September 2024.
Otni Senen, Devisi P3S Panwaslu Morotai Jaya, “menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, pihak-pihak tersebut dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye dan pelaksanaan Pemilu.”
Otni menekankan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, TNI/POLRI, dan ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan penjara dan denda,” ujarnya
Panwaslu Morotai Jaya berharap agar kepala desa, sebagai ujung tombak terselenggaranya Pemilu yang aman dan demokratis, dapat berperan penting dalam menciptakan Pemilu yang sukses tanpa ekses.
Dengan menjaga netralitas, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran berat. (TS)