Pemuda Rusak Jembatan, Warga Ngamuk! Wakil Ketua BPD Didatangi Warga Kusuhijrah

HAL-SEL TeropongMalut, 15 April 2025 —
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan (Halsel), Jaid Abd Fatah, didesak oleh warga Dusun Kusuhijrah untuk menyelesaikan kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum berupa jembatan perahu oleh sekelompok oknum pemuda Desa Kusubibi.

Kepada media ini, Jaid Abd Fatah mengatakan bahwa dirinya mendapat tekanan dari warga untuk segera mengambil langkah penyelesaian atas aksi pengrusakan yang terjadi beberapa hari lalu, saat sekelompok pemuda menghadiri acara pesta di Dusun Kusuhijrah.

“Sebagai perwakilan masyarakat, saya didesak untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak menimbulkan konflik antara pemuda Desa Kusubibi dan Dusun Kusuhijrah,” ujar Jaid, Minggu (13/4/2025).

Jaid menjelaskan bahwa ia telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Polsek Bacan Barat. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan bersedia mengganti kerusakan dengan menyerahkan papan ukuran 2,5 cm sebanyak dua kubit setengah sebagai bentuk ganti rugi.

“Mereka sudah mengakui kesalahan di hadapan pihak kepolisian dan berjanji mengganti rugi dalam waktu satu minggu. Jika janji tersebut tidak dipenuhi, warga siap menindaklanjuti ke jalur hukum,” tegas Jaid.

Salah seorang warga Dusun Kusuhijrah, Acoh Mahmud, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa warga akan menepati kesepakatan hanya jika para pelaku juga menepati janjinya.

“Kami pegang janji mereka karena itu diucapkan di hadapan polisi. Tapi kalau tidak ditepati, kami akan buat laporan resmi agar diproses secara hukum. Ini untuk memberikan efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Acoh.

Praktisi Hukum Syafridhani Smaradhana, SH. M.Kn. menjelaskan Potensi Sanksi Hukum terkait tindakan pengrusakan fasilitas umum masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Ujarnya

Jika kerusakan menyangkut fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan umum, sanksi dapat diperberat. Penyelesaian secara kekeluargaan seperti mediasi tetap diperbolehkan, namun apabila tidak mencapai kata sepakat atau perjanjian dilanggar, maka jalur hukum dapat ditempuh.

Jaid berharap insiden serupa tidak lagi terjadi dan mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban serta menghormati fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama warga.

“Apa yang dilakukan itu sangat merugikan masyarakat, apalagi ini menyangkut fasilitas yang digunakan sehari-hari. Semoga ke depan, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutupnya.

(Ali/Redaksi)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *