Pindah Domisili dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar Desa

Halteng TM.com – Diman warga Desa Were Kecamatan Weda kepada wartawan mengaku kesal dengan sikap Sekretaris Desa Nurweda dimana saya mau buat pengurusan pindah dari desa Were ke Desa Nurweda saja harus mengurus keterangan surat domisili dari desa Were.

Padahal kata Diman, pada tahun 2018 lalu Kemendagri telah menegaskan bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW maupun dari desa ataupun kecamatan. Masyarakat hanya perlu membawa foto copy kartu keluarga (KK). Sebagaimana pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),” katanya.

Sebab Kemendagri mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya sehingga itu tidak perlu,” akunya.

Untuk itu, Diman meminta agar dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, para petugas Dinas Dukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018. Karena di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanann surat pindah penduduk agar pelayanan lebih cepat dan mudah,” tegasnya. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *