Halteng Teropongmalut.com – Tradisi kekerasan dan mengancaman Wartawan masih terjadi di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sehingga, menurut salah satu Wartawan dari Mitrapol, M. Sahwan Hairun, UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 harus di tegakkan.
Hal itu dikatakan Sahwan saat dirinya melihat tingkah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil yang mengancam La Ode Wartawan online belum lama ini.

Wartawan dan sekaligus Redaktur di media online Lintasmalut.net ini mengatakan, apa yang dilakukan Ahlan selaku anggota DPRD Halteng, tak pantas dicontohkan oleh masyarakat maupun pejabat lainnya.
Sebab apa yang dilakukan Ode terkait dengan pemberitaan yang berjudul “Temuan Soal Dugaan Lahan Fiktif, Ini Penjelasan BPK” Rabu, (7/3/2019) kemarin, sudah memenuhi unsur dan tidak melanggar kode etik Jurnalis (Pers).
“Jika sistem aturan disimpangkan atau dilanggar, maka hukum tidak akan ditegakkan. Jadi saya minta kalau ada perkara yang melanggar itu, wartawan harus ngotot agar sistem hukum ditaati. Supaya pasal 18 ayat 1 itu dilakukan, agar mereka tau wartawan itu apa,” ungkap Sahwan
Sembari mengatakan, “Wartawan itu maksudnya baik, nggak perlu dikerasi. Saya rasa Ahlan harus belajar soal UU Pers. Sebab Ode sudah beberapa kali meminta tanggapan Ahlan, tapi dia aja yang tidak mau berkomentar. Nanti berita tayang baru mau marah”.
Mewakili semua Wartawan Online di Halmahera Tengah, Sahwan juga meminta kepada rekannya agar tidak takut terhadap ancaman dari DPRD maupun Pemerintah.
Katanya dari segi perlindungan terhadap profesi, Pers harus optimis, bersatu dan kompak serta bekerja sama secara kompeten, guna dilindungi oleh sistem (UU Pers).
“Tak perlu takut, sebab Dewan Pers dan Kepolisian, maupun Kejaksaan telah memiliki nota kesepahaman terkait dengan kebebasan Pers,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Halteng, untuk mengusut tuntas kasus pengancaman yang dilakukan Ahlan kepada La Ode.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harapan saya, teman-teman dari Kepolisian yang juga sebagai Mitra, tolong tindaki persoalan ini agar menjadi contoh buat pejabat lainnya. Apa yang dilakukan Ahlan, itu sudah melanggar UU Pers,” imbuhnya. (Ode)
























