HALMAHERA TIMUR – TeropongMalut.com — Rabu, 14 Januari 2026. Konflik antara PT ARA dan masyarakat Desa Subaim–Waisuba, Halmahera Timur, kini menjelma menjadi potret buram tata kelola pertambangan nasional. Selama 12 tahun, kompensasi lahan yang disepakati sejak 2013 tak kunjung dituntaskan, sementara aktivitas tambang terus berjalan tanpa hambatan.
Aksi terbuka warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Subaim–Waisuba meminta kepada Presiden Prabowo segera tutup PT ARA, ini sudah menjadi sinyal keras bahwa ketimpangan relasi kuasa antara korporasi dan rakyat masih menjadi persoalan laten di sektor minerba Indonesia.
Penelusuran TeropongMalut.com menemukan bahwa sejak awal masuknya PT ARA pada 2013, perusahaan telah melakukan kesepakatan dengan masyarakat terkait kompensasi lahan sebagai syarat sosial sebelum operasi pertambangan berjalan.
Namun, hingga 2026, kesepakatan tersebut tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh. Tidak ada dokumen penyelesaian final yang diketahui publik, sementara produksi dan aktivitas tambang terus berlangsung.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa operasi pertambangan berjalan di atas konflik hak yang belum diselesaikan, sebuah praktik yang secara hukum tidak dibenarkan.
Kronologi Singkat Konflik
- 2013: PT ARA masuk wilayah Subaim–Waisuba, kesepakatan kompensasi lahan dibuat.
- 2014–2019: Janji penyelesaian berulang, tanpa realisasi final.
- 2020–2024: Operasi tambang terus berjalan, keluhan warga meningkat.
- 2025: Upaya mediasi gagal karena pimpinan perusahaan tak hadir.
- 2026: Warga turun ke jalan, ultimatum boikot operasional dilayangkan.
Tokoh agama setempat, Imam Haliq, menilai konflik ini telah melampaui batas kewajaran.
“Kalau 12 tahun tidak diselesaikan, ini bukan kelalaian. Ini pengabaian. Negara tidak boleh diam,” tegasnya
Kuasa hukum warga, Sofyan Sahril, SH, menegaskan terdapat indikasi wanprestasi sekaligus pelanggaran kewajiban hukum perusahaan.
“Kesepakatan dibuat tapi tidak dijalankan. Secara hukum perdata ini wanprestasi, secara regulasi minerba ini pelanggaran kewajiban pemegang izin,” ujarnya.
Menurut Sofyan, Dasar Hukum Tegas: UU Minerba, UUD 1945, hingga Putusan MK
Secara yuridis, kewajiban PT ARA ditegaskan dalam regulasi berikut:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 136 ayat (1):
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.” - Pasal 108:
Pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
Menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas wilayahnya diakui dan dilindungi negara, termasuk dari aktivitas korporasi.
Dijelaskan secara rinci terkait sanksi: Dari Teguran hingga Pencabutan Izin
Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 dan Pasal 152 UU Minerba, antara lain:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
- Pencabutan IUP atau IUPK
Selain sanksi administratif, konflik berkepanjangan juga dapat membuka ruang:
- Gugatan perdata (ganti rugi/wanprestasi)
- Laporan ke inspektur tambang dan Kementerian ESDM
- Evaluasi AMDAL dan izin lingkungan
Praktisi hukum pertambangan, Mohtar Basrah, SH., MH, menilai kasus ini memenuhi alasan kuat untuk evaluasi izin.
“Jika hak masyarakat tidak diselesaikan sebelum operasi, maka kegiatan tambang berpotensi cacat hukum. Pemerintah pusat dan daerah wajib turun tangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembiaran kasus seperti ini akan menciptakan preseden buruk dalam reformasi tata kelola minerba nasional.
Masyarakat Subaim–Waisuba menyatakan akan melanjutkan aksi, boikot, dan tekanan publik, hingga pimpinan tertinggi PT ARA hadir langsung dan menyelesaikan kewajiban secara tuntas dan transparan. (Yusri)

















