Jakarta, TeropongMalut.com – Menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dua puluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai melaksanakan Bimbingan Teknis di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
Bimbingan Teknis bagi dua puluh anggota DPRD Morotai periode 2024-2029 ini dilaksanakan selama dua hari bertempat di Hotel Sparks Life, Lantai 2, Jalan Raya Mangga Besar Nomor 42, Jakarta Barat, dengan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Dengan tema “Kemitraan Antara DPRD dan Eksekutif dalam Anggaran Pemerintahan Daerah untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance”, Bimbingan Teknis ini menghadirkan pembicara dari berbagai lembaga lintas kementerian.
Anggota DPRD Morotai yang mengikuti Bimbingan Teknis di Jakarta antara lain Wakil Ketua 1 Jaindudun Papala, Wakil Ketua 2 Erwin Sutanto, Zulkarin Pina, Sukri Mandea, Sukri Rauf, Suaib Kamel, Rivai Malase, Wardi Anwar, Johar Beleu, M. Akbar Mangoda, Richard Samatara, Wiwin Kapisi, Feny Tongo Tongo, dan Sherly Jaena.
Pada kesempatan tersebut, M. Akbar Mangoda, anggota DPRD Morotai dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyoroti persoalan pembayaran tunjangan DPRD Morotai yang sering menimbulkan masalah. Menurutnya, tunjangan tersebut merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPRD dan wajib dibayar oleh pemerintah daerah.
“Meskipun demikian, sering kali terjadi keterlambatan pembayaran. Tunjangan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD seharusnya setara dengan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah. Sebagai contoh, tunjangan Ketua DPRD setara dengan tunjangan Bupati, Wakil Ketua setara dengan tunjangan Wakil Bupati, sementara tunjangan anggota DPRD setara dengan tunjangan Sekretaris Daerah, sesuai dengan ketentuan perimbangan keuangan daerah,” ujar M. Akbar. (TS)




















