JAKARTA, TeropongMalut — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa selama satu tahun terakhir pemerintahannya tidak menerbitkan satu pun izin pemanfaatan hutan maupun izin pertambangan, baik itu izin baru maupun perpanjangan. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2025).
Menurut Prabowo, tidak ada satupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Tanaman Industri (HTI) maupun pengelolaan lahan yang diterbitkan atau diperpanjang oleh kementerian terkait sepanjang tahun ini. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada para menteri yang membidangi guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten.
Prabowo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Kehutanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menahan penerbitan izin baru sambil melakukan peninjauan menyeluruh terhadap izin yang sudah ada.
Presiden menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menilai kembali semua izin konsesi hutan dan tambang agar sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, bukan semata kepentingan korporasi.
Prabowo juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas pemegang konsesi yang dinilai merugikan negara, termasuk perusahaan yang membawa keuntungan dari dalam negeri ke luar negeri tanpa reinvestasi yang jelas di tanah air.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memperkuat kedaulatan negara atas lahan strategis, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
















