Halteng TM.com – Sejumlah warga desa Nurweda Kecamatan Weda diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmaherah Tengah sebagai saksi atas Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan ganti rugi lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di desa Nurweda.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : Print-02/Q.2.15/Fd.1/10/2019 Tanggal 22 Oktober 2019 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku penyidik Jeffry Andi Gultom SH untuk memeriksa sejumlah saksi dalam penyimpangan ganti rugi lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah saksi yang diperiksa 5 (lima) penyidik Kejaksaan Negeri Weda Halteng diantaranya Jeffry Andi Gultom SH, Lulu Marluki SH, Syafruddin SH, Aditya Rachman Rosadi, Muh Fahri Mirza Barata SH.
Kelima penyidik tersebut akan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan ganti rugi lahan pembangunan GOR yang saat ini dalam tahapan pekerjaan.
Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus bertindak sebagai penyidik, Jeffry Andi Gultom SH dikonfirmasi Kamis, (24/10/2019) sore tadi terkait sejumlah warga desa Nurweda yang diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan ganti rugi lahan GOR itu menyampaikan bahwa sejauh ini saksi yang telah diperiksa 2 hari ini sebanyak 11 orang pemilik lahan dalam pembebasan lahan GOR,” ungkapnya singkat. (Ode/Red)





















