Maba, TM.com – Yakub Mansur salah satu warga Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur, melakukan penarikan sumbangan berupa mesin babat dan katinting yang berasal dari dana aspirasi tahun 2018 mengatas namakan Mursid Amalan anggota DPRD Komisi 1 Dapil Maba sekaligus caleg dari PKPI.
Ironisnya barang pemberian yang di berikan telah di ambil secara diam – diam tanpa sepengetahuan pemilik atau penerima sumbangan tersebut pada minggu, 05/05/2019 pukul 21.20 Wit, di duga Yakub mengatas namakan caleg yang bersangkutan dari PKPI tersebut. kata Yakub dia diperintahkan dan diutus langsung oleh pak Mursid Amalan untuk menarik semua sumbangan pemberiannya.

Kepada wartawan Sanosi Husain dalah satu warga Desa Gotowasi anak dari penerima barang melalui via SMS mengatakan, “Masyarakat sesali tindakan yang di lakukan pak Yakub sebab ia mengatasnamakan tim relawan dari Mursid Amalan katanya dia menarik semua pemberian dari caleg tersebut karena keluarga dari kami tidak mencoblos caleg dari PKPI,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi Mursid mengatakan “bahwa itu adalah sumbangan yang di berikan melalui dana aspirasi ke kelompok tani dan nelayan,” ungkap Mursid Amalan aggota DPRD Komisi 1 Dapil Maba Kabupaten Halmahera Timur.
Lanjut sanosi, “Saya pulang dari mesjid habis sholat tarawih barang tersebut sudah di ambil oleh Pak Yakub yang mengatas namakan pak Mursid Amalan yang kami sesali kenapa di ambil secara diam – diam tidak di bicarakan dulu karena ini bukan pemberian pribadi dari caleg bersangkutan, Maka Yakub diduga mencuri karena mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa ada perintah dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Tambah Mursid katanya dia tidak pernah menyuruh apa lagi mengutus tim untuk menarik semua barang yang sudah di kasih, karena itu bukan hak saya itu memang hak warga hanya saja melalui kami yang di sebut dana aspirasi.
Setelah di konfirmasi istri dari caleg tersebut segera menelpon pelaku yakni pak Yakub dan memerintahkan agar barang yang sudah di ambil segera di kembalikan dan akhirnya pelakupun sudah mengembalikan barang tersebut pada pukul 02.00 wit. (Pul)


















