Halteng teropongmalut.com – KPU Halteng bersama Instansi terkait dilingkup Pemkab Halteng menggelar Rapat kordinasi terkait dengan penertiban alat peraga yang berlangsung di Aula Kantor KPUD Halteng Desa Wedana Kecamatan Weda Rabu, (09/01/2019) pukul 10.40 wit siang tadi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Halteng Abubakar Ibrahim, Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu KPU Sri Dewi Nurlaela, Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasma Bt. Mohd Amin, Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Halteng Chusnul Husen, Kasat Intelkam Polres Halteng Iptu Abner Aleksander Djangu, Kepala SatPol PP Halteng Sahabuddin Karim dan Kesbangpol Halteng Sofyan Husain.
Abubakar Ibrahim dalam penyampaiannya mengaku bahwa pada tanggal 20/12/2018 lalu untuk Alat Peraga Kampanye yang diluar zona yang telah ditetapkan dan tidak tertib, untuk itu harus segera ditertibkan termasuk salah satunya adalah materi yang terdapat dalam baliho masih belum juga ditertibkan,” katanya.
Karena didalam ketentuan KPU hanya lima baliho sehingga apa bila melebihi agar untuk segera ditertibkan. Sedangkan untuk di kota weda sendiri ada 4 tempat yang merujuk pada Surat dari Kesbangpol Halteng tempat yang bisa dipasang Baliho diataranya Depan Ruko Bank BRI, Jalan raya dibawah Guest House(Kediaman Bupati Halteng), Jalan Raya tikungan menuju RSUD Weda, Jalan pertigaan Desa Goeng,” ujarnya.
Seluruh materi dalam kampanye harus disampaikan ke KPU dan KPU mengetahui namun sampai saat ini masih dicetak sendiri oleh Parpol dan hal tersebut tidak disampaikan kepada KPU termasuk larangan pencantuman logo KPU yang dipasang oleh beberapa caleg yang terdapat dalam baliho,” akunya.
Soal fasilitas dalam rangka melaksanakan penertiban tidak diatur secara khusus peraturan perundangan oleh karena itu KPU membutuhkan dukungan dari pihak terkait.
Sementara penyampaian Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasma Bt. Mohd Amin bahwa Bawaslu Halteng sudah berulang kali melakukan pembahasan terkait dengan penertiban termasuk halnya diluar zona.
Penertiban alat peraga kampanye yang terdapat dirumah pribadi tidak perlu untuk dipermasalahkan akan tetapi untuk logo KPU yang terdapat didalam baliho harus segera untuk ditindaklanjuti menanggapi Edaran KPU Provinsi 154 dan 157 menjelaskan bahwa logo KPU tidak bisa dipakai di APK di jenis apapun baik diatas, ditengah dan sebagainya. Secara teknis terdapat peraturan terbaru terhadap Satpol PP yakni terkait dengan Kontribusi Pemilu,” jelasnya. (Sad)






























