Tidore, TeropongMalut – Timsus Polsek Oba Utara mengamankan 287 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pos Pemantau Desa Kusu, Kamis (13/3/2025). Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, S.IP., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Pada Senin (13/3/2025) pukul 04.00 WIT, petugas yang sedang berpatroli di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mencurigai sebuah mobil pikap Granmax putih bernomor polisi DG 1170 XY. Mobil yang dikemudikan Maklon Tarusi tersebut datang dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Mobil tersebut bermuatan pisang dan singkong dan sedang beristirahat di Jalan Raya Dusun Hijrah, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
Setelah diinterogasi, petugas menemukan 287 liter cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik di dalam karung bersama singkong. Miras tersebut rencananya akan dijual di Weda.
Dua orang pelaku diamankan:
- Ona Lumrah: Lahir di Loloda, 28 Oktober 1980 (45 tahun), petani, beragama Kristen, beralamat di Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Barang bukti yang diamankan darinya sebanyak 104 liter cap tikus.
- Melda Luma: Lahir di Loloda, 1 Oktober 1984 (41 tahun), petani, beragama Kristen, beralamat di Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Barang bukti yang diamankan darinya sebanyak 183 liter cap tikus.
Total miras yang disita sebanyak 287 liter (dalam 287 kantong plastik). Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Bur)























