Tidore Kepulauan, TeropongMalut – Anggota Polsek Oba Utara berhasil menyita 110 kantong minuman keras jenis captikus di pos pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 04.30 WIT.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP.,MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota piket terhadap sebuah mobil pick up warna putih dengan nomor TNKB DG 8904 MA yang membawa muatan singkong dan pisang.
“Anggota piket yang bertugas di pos pemantauan Desa Kusu melihat mobil tersebut melintasi portal pos pengawasan. Melihat hal itu, anggota piket langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” ujar IPDA Suherlin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat 110 liter minuman keras jenis captikus yang dikemas dalam kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam sarung bantal guling dan digabungkan dalam karung yang berisi singkong.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari Desa Ibu, Kecamatan Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, dan hendak menuju Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk diedarkan,” tambah IPDA Suherlin.
Pelaku yang diketahui bernama Yoan Bobane (44 tahun) berasal dari Desa Ngalo – Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, kini diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Bur)