SOFIFI ~ Polsek Oba Utara kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Seorang pria bernama Charles Hila (51) dibekuk petugas saat kedapatan membawa 50 kantong miras jenis cap tikus di Desa Balbar, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIT.
Penangkapan ini berawal dari informasi jaringan lapangan yang menyebut adanya kendaraan Yamaha Aerox DG 3625 MK yang tengah mengangkut miras menuju Sofifi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara langsung melakukan pelacakan sepanjang jalur Galala–Sofifi sejak pukul 00.30 WIT.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menghadang kendaraan yang dicurigai di Desa Balbar. Setelah pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kantong miras cap tikus yang dikemas dalam plastik. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suherlin melalui rilisnya Senin, (01/12/2025).
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.
Situasi operasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan terkendali. (Odhe/Red)























