Polsek Oba Utara Amankan 87 Kantong Miras Cap Tikus di Balbar

SOFIFI ~ Petugas Polsek Oba Utara mengamankan seorang perempuan yang kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (2/12/2025). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT setelah polisi menerima informasi terkait peredaran miras yang dibawa menggunakan mobil Toyota Agya berpelat DD 1837 KP.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Opsnal Unit Reskrim dan BKO Sat Samapta. Saat kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Balbar, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan 87 kantong miras cap tikus yang dikemas dalam plastik.

Pelaku berinisial E, perempuan kelahiran Jember tahun 1983, beralamat di Desa Pasir Putih, Halmahera Timur. Ia rencananya membawa miras tersebut menuju Sofifi, Oba Utara. Barang bukti kemudian disita dan pelaku diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum sesuai Perda Kota Tidore Nomor 01 Tahun 2018 tentang pengendalian minuman keras.

Pihak Polsek Oba Utara memastikan proses penindakan berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *