Berita  

Polsek Oba Utara Sita 89 Botol Miras Jenis Captikus di Desa Bukit Durian

Sofifi, TeropongMalut – Sebanyak 89 botol minuman keras (miras) jenis Captikus berhasil disita oleh anggota Polsek Oba Utara pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.20 WIT di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kronologi penyitaan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Samapta, Aipda La Dedi, pada pukul 10.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan miras menggunakan dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nomor polisi DG 2382 NN dan Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DG 4032 LG.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Oba Utara langsung melakukan penyisiran dan berhasil mencegat kedua kendaraan yang dimaksud.

“Minuman keras jenis Captikus tersebut dikemas dalam kantong plastik, disisipkan ke dalam dus bekas makanan ringan, serta disembunyikan di dalam bagasi motor,” ungkap IPDA Suherlin.

Diketahui, pelaku berinisial Diana (41), warga Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, diamankan bersama barang bukti sebanyak 89 kantong plastik berisi miras jenis Captikus.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut melalui persidangan tindak pidana ringan.

Tim yang terlibat dalam proses penangkapan ini terdiri dari Unit Samapta, Unit Reskrim, dan Unit Intel Polsek Oba Utara. (Bur)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *