Berita  

Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Jakarta, TeropongMalut – Kabar baik bagi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024! Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Percepatan ini merupakan hasil simulasi dan analisis mendalam yang dilakukan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait. Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026. Namun, pemerintah berupaya mempercepat proses tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak CASN.

Menteri Prasetyo menekankan pentingnya kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/Pemda) dalam memenuhi persyaratan pengangkatan. Ia juga mengimbau agar instansi terkait segera melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan proses berjalan lancar dan tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi.

Rekrutmen dan pengangkatan CASN ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara tuntas. Sesuai Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, kebijakan ini merupakan afirmasi terakhir untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN. Ke depannya, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal.

Menteri Rini menambahkan bahwa percepatan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan memastikan kesiapan di lapangan. Pemerintah berupaya agar pengangkatan CASN berjalan optimal, dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Presiden juga menekankan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat, bukan sekadar mencari pekerjaan. K/L/Pemda kini didorong untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *