Tidore, TeropongMalut – satu warga masyarakat Desa Galala Kecamatan Oba Utara berinsial W umur 45 tahun, ditangkap oleh anggota polsek oba utara senin(9/6/25), karena menjual minuman keras jenis captikus sebanyak 2 kantong plastik
Hal ini disampaikan oleh kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, S.IP.,MH, melalui pesannya, bahwa salah satu masyarakat Desa galala berinsial W 45 tahun ditangkap oleh anggota polisi sektor kecamatan , karena menjual captikus sesuai peraturan daerah kota tidore kepulauan nomor 01 tahun 2018,
Suherlin mengungkapkan , pada hari senin 9/6/25 Pukul 23.00 Wit bertempat di Desa Galala Kecamatan. Oba Utara, kota Tikep, unit intel melakukan deteksi dini terkait dengan penjualan minuman keras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara, dan mendapatkan infomasi bahwa di sebuah rumah salah satu warga di Desa Galala menjual minuman keras jenis cap tikus, sehingga unit intel menghubungi unit Reskrim dan serta Unit Samapta untuk melakukan penggeledahan di rumahnya yang menjual minuman keras jenis cap tikus tersebut, sehingga tim polsek oba utara melakukan pengeledahan, dan mendapatkan 2 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus.
Lanjut Suherlin, pelaku berinsial W, rencana ditndak lanjuti untuk proses persidangan, laporkan kepada pimpinan, serta pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Oba Utara
Sementara tim yang tergabubg dalam pelaksanaan penangkapan pelaku penjual minuman keras jwnis captikus, yaitu, Unit Reskrim Polsek Oba Utara, Unit Intel Polsek Oba Utara, dan Unit Samapta Polsek Oba Utara
Saat pelaksanaan penangkapanpelaku lenjual captikus lancar, kondusif, dan terkendali. Ungkapnya (Bur)























