Halteng TM.com – Dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Halmahera Tengah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Sekda Halteng Saiful Samad kembali membuka acara FGD yang berlangsung di Aula Kantor Bappelitbangda lantai II Bukit Loiteglas desa Were Kecamatan Weda Jumat, (26/07/2019) siang tadi.
Dalam acara FGD RT/RW Halteng itu, Ir. Juniar Ilham dan Dewi Dwirianti bertindak sebagai pemateri. Namun, dalam acara diskusi itu terdapat dua perusahaan yakni PT Tekindo Energi belum memiliki data RT/RW karena sejauh ini belum diberikan oleh Manajemen PT Tekindo Energi.

Sementara PT Pasific Mining yang disebut perusahaan (Songhai) ini beralasan pihaknya belum beraktivitas sehingga belum menyiapkan RT/RW nya. Namun, berjanji dalam waktu dekat akan disiapkan semuanya oleh pihak Manajemen.
Dengan usulan dua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang belum memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) itu sehingga dalam pelaksanaan penyusunan RTRW ini sedikit kendala. Sementara dari pihak Konsultan yang bertindak sebagai pemateri menegaskan kepihak yang belum memiliki dokumen RTRW tidak ada alasan hari ini, dokumen yang dibutuhkan daerah harus ada,” tegas Juniar Ilham.
Konsultan kembali menegaskan kepihak perusahaan agar secepatnya menyediakan dokumen RT RW, saya berdiri disini bukan kepentingan pribadi tetapi kepentingan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Karena kami butuh delegasinya dari izin, sehingga tidak ada alasan,” sarannya.
Pihaknya juga menghimbau kepihak perusahaan terkait dengan pohon mangrove dimana yang diarahkan dan dimana yang dibatasi. Untuk dokumen RT RW PT. IWIP yang sudah masuk sangat lengkap,” lanjut Juniar. (Ode)





















