HALTENG, Teropongmalut.com – Desa Sidanga Kecamatan Weda diguncang oleh skandal penjualan aset desa yang melibatkan bekas Kades, Hernimus Kumai. Dalam dugaan yang menghebohkan, Hernimus Kumai diduga menjual satu bidang tanah desa dengan harga Rp 15 juta rupiah, yang dibayarkan secara cicilan oleh seorang warga setempat. Tanah desa tersebut sebelumnya diperoleh oleh pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Pj Kades Ridol Kagana.
Keputusan kontroversial Hernimus Kumai ini menuai kecaman dari warga Desa Sidanga. Mereka merasa marah dan keberatan karena aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama dijual tanpa persetujuan mereka. Skandal ini semakin memanas dengan dugaan keterlibatan aktif Ketua BPD Sidanga dalam pembahasan desa dengan melibatkan Hernimus Kumai.

Warga Desa Sidanga menilai bahwa keterlibatan Hernimus Kumai dalam pembahasan desa adalah tindakan yang disengaja oleh Ketua BPD. Mereka menduga bahwa ini adalah upaya untuk mempertahankan kepentingan pribadi dan melindungi bekas Kades dari konsekuensi hukum dan etika yang seharusnya ia hadapi. Keterlibatan aktif Hernimus Kumai dalam grup pembahasan desa juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan.
Warga Desa Sidanga menuntut tindakan tegas dari Ketua BPD Sidanga, yang juga merupakan anak kandung Hernimus Kumai. Mereka mendesak agar Hernimus Kumai dikeluarkan dari grup pemerintahan desa sebagai langkah untuk memulihkan integritas dan transparansi pemerintahan desa. Skandal ini menjadi sorotan publik yang mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dan keadilan dalam pengelolaan aset desa. (Odhe)
























