Astaga, Lima Beras Tak Izin Edar di Halteng, Jadi Temuan Dinas Ketahanan Pangan,

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.comBegini Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Halteng  melakukan berbagai upaya untuk stabilisasi pasokan dan harga bahan pangan jelang Ramadhan 1444 H/2023 M. Untuk menjaga hal itu Dinas Ketahanan Pangan fokus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Mulai dari edaran komoditi pangan segar asal tumbuhan di pasar tradisional.

“Untuk itu fokus kami untuk menjaga stabilitas harga dan edarnya komoditi pangan segar asal tumbuhan di pasar tradisional yang kini menjadi temuan kami ada lima merk beras yang tidak memiliki nomor registrasi atau izin edar. Jadi saat ini Pemkab Halteng akan lebih fokus pada pengawasan peredaran produk beras di Kabupaten Halmahera Tengah,” jelas Kadis Ketahanan Pangan Fatimah Hasyim kepada media ini Senin, (13/03/2023) usai melakukan sidak.

Foto sidak Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Halteng Senin, (13/03/2023) pagi tadi di Pasar Tradisional Kota Weda

Pada kesempatan yang sama Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Hajar Adam juga membeberkan bahwa lima merk beras yang diduga tak memiliki izin edar di Kabupaten Halmahera Tengah ini, diantaranya Beras Super Poles 15 kg, Keras Kepala 25 kg, Beras Bunga Tulip A3 25 kg, Beras Kepala DP Putera 25 kg, dan Beras Bibir Merah 25 kg.

Kegiatan ini akan terus dilakukan lanjut Kabid, karena merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidang kami dalam menjaga keamanan pangan untuk masyarakat. Dalam waktu dekat juga Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Kabupaten Halmahera Tengah akan melakukan pengambilan sample terhadap komoditi pangan segar asal tumbuhan (Sayur dan Buah) untuk dilakukan pengujian dengan metode uji cepat menggunakan rapit tes kid,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *