HALTENG, Teropongmalut.com – Desa Sidanga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan publik setelah terkonfirmasi adanya salah satu mantan narapidana yang tersangkut kasus ijazah palsu tahun silam dikabarkan ingin mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala desa mendatang.
Fenomena ini menarik perhatian warga karena Revisi UU Desa memberikan peluang kepala desa untuk menjabat selama 8 tahun. Namun, warga desa setempat dengan tegas mengatakan bahwa mantan kepala desa inisial HK yang tersangkut kasus ijazah palsu tahun silam sebelum mencalonkan diri kembali diminta untuk melakukan pengembalian upah yang diterimanya selama menjabat.
Hal ini dikarenakan mantan kepala desa tersebut telah terbukti memalsukan ijazah orang lain. Desakan pengembalian upah ini datang dari warga desa yang merasa dirugikan dan merasa bahwa mantan kepala desa tersebut telah melakukan tindakan yang tidak etis.
Warga desa berharap agar tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain agar tidak melakukan hal serupa di masa yang akan datang. Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat dan pihak berwenang lainnya juga diharapkan untuk tidak diam seribu bahasa dan mengambil tindakan terhadap kasus ini.
Warga desa menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik serta tidak membiarkan uang negara dinikmati oleh para pejabat yang terbukti memalsukan dokumen negara. (Odhe)