Bupati Halteng Diminta Menindak Lanjuti SE Men-PANRB

PNS Dipecat

Halteng, Teropongmalut.com – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan birokrasi Elang – Rahim yang bersih dan bermartabat serta bebas dari KKN, Bupati Halteng, Drs. Edi Langkara, MH. kembali diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Men-PANRB Nomor. 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau langka lainnya.

Sebab, dalam Surat Edaran (SE) itu, Menteri PAN-RB yang di edarkan pada tanggal 18 September 2018 lalu menegaskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang agar memperhatikan ketentuan pasal 87 ayat (4) UU Nomor. 5 tahun 2014 tentang, ASN jo pasal. 250 PP Nomor. 11 tahun 2017, Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas ASN yang enggan identitasnya dipublikasi ini Sabtu, (19/01/2019) sore tadi di desa Were Kecamatan Weda.

Terkait dengan pemberitaan uang partisipasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) kepada Kepala Dinas Perkim dan beberapa stafnya yang ditayangkan wartawan Teropongmalut.com baru-baru kata ASN itu bukan hoax, sebab Ia juga mendengar langsung dari beberapa kelompok KSM di Kecamatan Weda, bahkan informasinya pihak Dinas melakukan patok,” beber ASN tersebut.

Untuk itu Ia meminta kepada Bupati untuk melakukan penelusuran data secara cermat dan akurat serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ketika pejabat yang berwenang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain itu, Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian Polres Halteng untuk menelusuri partisipasi yang dilakukan sejumlah KSM kepak Dinas Perkim, jangan menunggu laporan karena hal ini sampai mencuat kepublik karena terindikasi ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan ketua yang diduga disetting oleh pihak PPK dan seorang bendahara KSM,” ucap ASN itu.

Olehnya itu, kepada Bupati harus mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak terhormat kepada ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana uraian ketentuan diatas. Hal ini bermaksud untuk mencegah adanya potensi kerugian negara/daerah yang lebih besar yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut,” pintahnya. (Ode)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *