Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTIM, Teropongmalut.com – Meskipun perkara tindak pidana ini yakni percobaan pembunuhan dan pemerkosaan serta tindak kekerasan sedang dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Haltim. Namun, ada pihak lain yang terkesan memaksa agar perkara pidana tersebut di hentikan, ada apa?
Kita hidup di negara hukum sehingga suatu tindakan yang berpotensi merugikan dan mengancam keselamatan orang lain atau kelompok harus dan wajib mendapatkan perlindungan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kajari).
Untuk itu, pihak keluarga korban inisial WL meminta kepada pihak lain tersebut agar tak lagi melakukan aksi – aksi tambahan. Biarlah proses hukum yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang bersalah dalam perkara ini,” ungkap Laije La Ode kepada media Sabtu, (16/7/2022) malam ini.
Menurut Laije yang merupakan orang tua korban, bahwa anak saya (WL) masih bernasib baik karena masih bisa melindungi diri dari tindakan pelaku. Kalau tidak kami lebih korban lagi. Untuk itu, dihimbau kepada pihak lain agar tak lagi membuat aksi-aksi seolah-olah kami ini sebagai pelaku sehingga setiap saat keluarga kami dicari dan dipanggil oleh pihak-pihak lain ini, memangnya ada apa dengan perkara ini,” ujarnya.
Perihal ini merupakan suatu tindak pidana dan kami selaku korban meminta kepada ahli pidananya (kepolisian) untuk melayani dan mencari kebenaran dan keadilan dari sebuah tindakan terhadap anak kami, itu saja kok yang pusing pihak lain,” jelasnya kesal.
Seandainya keluarga kami sebagai pelaku dalam peristiwa ini, kami tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi terhadap keluarga kami. Untuk itu, permasalahan ini sudah dalam tangan APH sehingga kita harus mengikuti proses hukumnya,” pungkasnya.


























