Dikjar Malut Dinilai Sengaja Hambat Penanganan Kasus Pemalsuan Ijazah

Halteng TM.com – Kapolres Halteng melalui Kasat Reskrim Polres Halteng Iptu Effan Sulaiman SIK diruang kerjanya Jumat, (12/07/2019) pagi tadi kepada wartawan mengaku kesal dengan sikap Dikjar Provinsi Maluku Utara. Padahal pihaknya telah menyurati Dikjar Malut sebanyak dua kali dengan perihal yang sama yakni permintaan keterangan ahli.

“Sudah dua kali kami menyurat Dikjar Malut untuk dimintai keterangan ahli terkait dengan kasus pemalsuanh ijazah (Hernimus Kumai) yang sudah P19 oleh Kejaksaan Negeri ini,” jelasnya.

Surat perihal permintaan keterangan ahli yang pertama bernomor B/312/XI/2018/Res Halteng yang diantar langsung oleh anggota pada tanggal 01 November 2018 lalu. Surat kedua nomor B/175/VII/2019/Res Halteng yang diantar pula oleh anggota pada tanggal 02 Juli 2019 sekaligus mencatumkan nomor handpone dengan tujuan jika Dikjar belum berkesempatan hadir dapat berkoordinasi via handphone.

Namun hingga kini Dikjar belum memberikan tanggapan klarifikasi terkait dengan perihal diatas,” tandasnya.

Sementara dalam penanganan kasus ini kami dituntut harus secepatnya ditindaklanjuti oleh publik karena sudah memakan tahun. “Kasus ini hanya menunggu keterangan ahli dari Dikjar langsung dinyatakan lengkap (P21). Karena permintaan Kejaksaan Negeri dalam kasus pemalsuan ijazah ini hanya itu,” ujar Effan.

Effan berharap agar kasus ini secepatnya ditindaklanjuti agar tidak terkesan lamban dalam penanganannya. Untuk itu diminta kepada Dikjar Malut untuk menunjuk salah satu staf atau Kepala Dinasnya guna melancarkan proses kasus pemalsuan ijazah ini,” pintahnya. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *